Menurut hasil survey Bareskrim POLRI tahun 2003, terdapat pelanggaran Etika TI di Indonesia dengan tersangka 255 dan 159 diantaranya menggunakan fasilitas internet. Total kerugian kejahatan cyber diperkirakan mencapai Rp. 11.699.373.000. Namun nilai sebenarnya mungkin lebih, karena data konkrit sulit diperoleh faktor bisnis.
Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface, Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7 (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
Permasalahan Keamanan IT dibanyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh kesadaran end user akan keamanan komputer boleh dibilang masih rendah, sehingga perlu investasi perusahaan dibidang keamanan komputer.
Tindakan kejahatan TI cenderung meningkat, hal ini disebabkan penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet sedang meningkat, meledaknya trend e-Commerce, personal user semakin cinta dengan internet, user semakin melek terhadap teknologi, langkanya SDM yang handal, transisi dari single vendor ke multi vendor, kemudahan mencari software (salah satu contoh dengan berbagi file peer-to-peer di internet), kemudahan mencari tempat belajar (contohnya banyak website yang memberikan tutorial gratis mengenai cracking dan tindkan kejahatan lainnya), penjahat selalu satu langkah lebih maju bila dibandingkan dengan polisi, dan juga karena cyberlaw belum jelas.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa cyberlaw mengenai kejahatan TI di Indonesia belum jelas, kita lihat beberapa contoh aturan-aturan yang masih dipertanyakan berikut :
1. Bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ?
2. Bagaimana dengan kebebasan berinternet? Menurut rencana, Indonesia akan mendirikan Indonesia-Security Incident Response Team on Information Infrastructure (ID-SIRTII).
3. Bagaimana dengan masalah judi online ?
4. Bagaimana dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi ?
5. Bagaimana dengan copyright ? Tahun 2005, SBY bekerjasama dengan Microsoft.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar